Biro Perencanaan umum dan anggaran khususnya Bagian Strajemen melaksanakan kegiatan Supervisi dan verifikasi data SIK 3 Polda, Polres dan Polsek dijajaran Polda Kep Bangka Belitung dalam rangka untuk monitoring, evaluasi dan asistensi terhadap penilaian SIK 3 Kesatuan Kewilayahan.
Kegiatan kegiatan Supervisi dan verifikasi data SIK 3 Polda, Polres dan Polsek dijajaran Polda Kep Bangka Belitung T.A. 2021 bermaksud untuk untuk menindaklanjuti dan mengimplementasikan peraturan Kepolisian Nomor 4 tahun 2018 tentang Pembentukan dan perubahan tipe kesatuan kewilayan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sebagai lomba Kinerja Satwil Polres dan Polsek dan bertujuan untuk memonitoring, mengevaluasi dan mengasistensi kesatuan kewilayahan dijajaran Polda Kep Bangka Belitung dalam melakukan penilaian kesatuan kewilayahan berdasarkan 9 Dimensi dan 48 indikator untuk Polda dan Polres serta 33 Indikator untuk tingkat Polsek serta sebagai sarana lomba kinerja Satwil utnuk Polres dan Polsek dalam rangka untuk meningkatkan kinerja.