Kegiatan studi kelayakan dilaksanakan selama 8 (delapan) hari kerja, terhitung mulai tanggal 28 September s/d 7 Oktober 2020, Sasaran Kegiatan studi kelayakan adalah Kesatuan kewilayan jajaran Polda Kep. Bangka Belitung yang memiliki wilayah Kecamatan yang belum ada Polseknya yaitu : Polres Pangkalpinang : Kecamatan Gabek, Kecamatan Pangkalbalam,Kecamatan Girimaya dan Kecamatan Rangkui. Polres Bangka Barat : Kecamatan Parit Tiga. Polres Bangka Selatan : Kecamatan Pulau Besar dan Kecamatan Tukak Sadai. Polres Belitung : Kawasan Bandara Tanjungpandan. Polres Belitung Timur : Kecamatan Damar, Kecamatan Simpang Pesak dan Kecamatan Simpang Renggiang. Pelaksana Study Kelayakan terdiri dari: Penanggung jawab : AKBP IMAM MUGHNI S.IK. Ketua : AKBP AKHMAD QUSAERI SPD, Sekretaris : BRIPKA KANDIVIA, Anggota : BRIPTU DENI ARIANTO, Anggota :BRIPDA ROBBY YULIO.
Ruang lingkup Kegiatan studi kelayakan ini adalah untuk mengevaluasi dan membimbing secara teknis tentang usulan pembentukan Polsubsektor di Polres yang masih memiliki wilayah kecamatan yang belum ada Polseknya berdasarkan Perpol nomor 4 tahun 2018 tentang Pembentukan dan perubahan tipe Kesatuan Kewilayahan Polri. Biro Perencanaan umum dan anggaran khususnya Bagian Strategi dan manajemen melaksanakan kegiatan studi kelayakan tentang pembentukan Polsubsektor dijajaran Polda Kep Bangka Belitung dalam rangka untuk pelaksanaan monitoring, evaluasi dan assistensi terhadap Teknis pengusulan pembentukan Polsubsektor sebagai cikal bakal pembentukan Polsek dilingkungan Polda Kep Bangka Belitung.